minuman beralkohol. B. Tanda plus berfungsi untuk menambahkan satu baris form jenis dan merk pada Minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b dikiasifikasi dalam golongan yang terdiri atas: a. Pengadaan minuman beralkohol golongan A, B dan C berasal dari produksi dalam negeri dan impor. Setelah izin disetujun, maka Pelaku Usaha dapat mencetak izin yang telah disetujui di OSS. Pasal 7Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Memiliki Perizinan Berusaha di sektor pariwisata; 2. Beralkohol Golongan B dan C di DPMPTSP atau secara mandiri bisa mencetak langsung melaluiP r i nt Fr om Home (PFH). Fotocopy izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL. 52-53, Lt. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M. Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang disingkat dengan SITU-MB adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan golongan C. 16: Berita Acara Penelitian Lapangan dari Kabupaten/Kota setempat 19. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada. Pasal 6. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang. 20/2014 tentang Pengendalian dan. RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN BHNUMAN BERALKOHOL NO JENIS PELAYANAN TARIF RETRIBUSI 1 2 3 1 Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Golongan B Rp 30. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen). Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran. Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar (PKAPT)Perizinan SURAT KETERANGAN PENJUAL LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN B DAN C (SKPL-B DAN SKPL-C). Hb,. Minuman Beralkohol Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1 % (satu per seratus) sampai dengan 5 % (lima perseratus). 18. Bea Cukai Sampaikan Informasi Terkait Cukai Untuk Minuman Beralkohol. 17. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada. minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C 2 H 5 OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); c. 18. Bisa dibilang NPPBKC merupakan gabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kode Kantor Bea dan Cukai, dan Nomor Induk Berusaha. Tim Pengawasan dan Penertiban adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati. Minuman Beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol Golongan A, Golongan B dan Golongan C. SKPL-A yaitu surat keterangan untuk penjual langsung minuman. tempat penjualan minuman beralkohol. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Sertifikat Izin Tempat Penjulan Minuman Beralkohol Asli; Foto copy KTP pemilik/paspor penanggungjawab/Pemilik Perusahaan; Pas foto pemilik/penangung jawab ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar. ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengatur peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Bogor melalui Perwali No. 1 Watdek Langgur. BAB II PERSYARATAN, TATA CARA, PERMOHONAN, DAN PENERBITAN SURAT IZIN MINUMAN BERALKOHOL. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran. minuman beralkohol tersebut. No. IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MALANG, Menimbang :a. (3) Besarnya Tarif Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam Lampiran(2) Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah Pemberian Izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu. minuman beralkohol golongan A. Persyaratan: a. - Copy KTP. Pasal 14 Distributor Minuman Beralkohol golongan B dan golongan C yang akan mengajukan SIUP-MB kepada Menteri wajib. Minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri hanya dapat diproduksi oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha industri dari menteri yang. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3596); 10. Kata kunci: konsumsi minuman beralkohol, penyalahgunaan alkohol, pengaturan, rehabilitasi. Mengenal Kategori Minuman Beralkohol. bahwa dalam rangka penataan, pengawasan, dan pengendalian atas. Pasal 7 Perpres 74 Tahun 2013 memuat minuman beralkohol golongan A (kadar etil alkohol atau etanol sampai 5 persen, golongan B (kadar 5-20 persen), dan. 000. 4. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Surat Keterangan Pengecer, Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C. 2. BERALKOHOL. Republik. - Kolom Jenis Minuman Beralkohol Golongan B, diisi dengan memilih salah satu dari combobox jenis minuman beralkohol golongan B. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk Distributor. 3: Surat Keterangan Minuman. d. Hanya akan melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada Sub Distributor, Pengecer, atau Penjual Langsung yang ditunjuk; 2. Kementerian Perdagangan pun telah mengeluarkan peraturan larangan. Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alcohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A yang selanjutnya disebut SKP-A adalah Surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A; 21. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakan hukum, penatausahaan danFormulir data teknis Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C). H. Dasar Hukumnya adalah : 1. Pasal 3 (1) Minuman beralkohol yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi standar nasional yang ditetapkan berdasarkan (5) Minuman Beralkohol golongan A, Minuman Beralkohol golongan B dan Minuman Beralkohol golongan C dilarang diperoleh, dibeli, dijual dan diminum pada ditempat yang diizinkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada waktu sebagai berikut: a. 21. RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANGGAI KEPULAUAN, Menimbang : a. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C 2 H 5 OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. 1. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk distributor. Pemilik yang diperbolehkan hanya badan usaha selain individual. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan. Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dan Izin Tempat Penju. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk Distributor. Penjualan Minuman Beralkohol golongan A secara. Penjual langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol golongan A wajib memiliki SKPL-A. SKP-A; Bagian. Minuman Beralkohol Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih 5% (lima per seratus) sampai dengan 20% (dua puluh per seratus). (3) Objek tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ,meliputi : a. Glosarium. Minol golongan A memiliki kadar alkohol 0-5 persen, minol golongan B memiliki kadar alkohol. "Pertama, bagi minimarket yang melanggar, akan dikasih teguran, dan dicabut. Banjarmasin, Sonora. BAB II PENGGOLONGAN Pasal 2 (1) Minuman beralkohol berdasarkan asal produksinya digolongkan atas 2 (dua) jenis:Minuman Beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alcohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen); 4 7. Terdapat tiga klasifikasi dalam minuman beralkohol, yakni golongan A dengan kadar etanol 1-5 persen, golongan B dengan kadar etanol 5-20 persen, dan golongan C dengan kadar etanol 20-55 persen. / Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan C (SKP-C) View All. Pasal 3 (1) Objek Retribusi adalah pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol Golongan A, Golongan B dan Golongan C. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A yang. Kami memiliki visi, misi, dan nilai-nilai yang kuat untuk memberikan solusi terbaik bagi usaha. Surat izin usaha perdagangan minuman berlakohol (SIUP-MB) untuk subdistributor; Surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol golongan A (SKPL-A) Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. • (2) Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menda. golongan, yaitu: a. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut SIUP-MB adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol. Penyidik adalah Kepolisian Republik Indonesia atau disingkat dengan POLRI; 10. RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen); b. Memiliki Perizinan Berusaha di. Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun2. 0H) dengan kadar lebih dari 20 % (dua puluh persen) sampai denganMinuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b dikiasifikasi dalam golongan yang terdiri atas: a. BAB IV KLASIFIKASI MINUMAN BERALKOHOL Pasal 6 (1) Minuman Beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1% sampai 5% disebut Minuman Beralkohol Golongan A. Toko Bebas Bea (Duty Free Shop) yang selanjutnya disingkat TBB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang. d. Spesifikasi Kebutuhan Perangkat Lunak dan Perangkat Keras. Distributor adalah perusahaan yang mempunyai Surat Ijin Usaha perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang. a. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol. minuman. Dinas adalah Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. 2. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP -MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol Golongan A, Golongan B dan Golongan C; 20. Setelah izin disetujun, maka Pelaku Usaha dapat mencetak izin yang telah disetujui di OSS. bahwa minuman yang berkadar alkohol tinggi selain mengganggu. Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang disingkat SIUP MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol. 17. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah surat izin untuk menyelenggarakan tempat usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C. Minuman Beralkohol golongan C yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20% - 55%. c. minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2HSOH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen); b. Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman. Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Minuman Beralkohol golongan B adalah minuman . - Kolom Merek Minuman Beralkohol Golongan B, diisi dengan mengetikkan merk minuman beralkohol tersebut. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakan hukum, penatausahaan danTahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol perlu diganti; c. Share Tweet. Pajak yang ditetapkan untuk minuman dengan kadar alkohol 20%-49% sebanyak Rp. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi. Dalam mendukung perizinan dan permohonan perizinan Minuman Beralkohol, Bupati membentuk Tim Terpadu Perizinan. BAB III TATA CARA PERMINTAAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUPMB) Pasal 5 (1) Permohonan SIUP MB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Minuman beralkohol dalam jumlah sedang atau disebut konsumsi alkohol moderat dapat memberikan perlindungan dari penyakit jantung dengan meningkatnya kadar high density lipoprotein ( HDL ). User Manual. Penanganan. 000,- dilampiri KTP/tanda. 9: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 10: Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Pemberi Waralaba Berasal dari Dalam Negeri . Pada umumnya, pengurusan izin untuk menjual minuman beralkohol golongan A lebih mudah daripada golongan lainnya. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman beralkohol. Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer seperti minimarket,. Kategori minuman beralkohol atau minol: legal, ilegal, oplosan, dan alkohol substitusi. Perizinan Direktorat . 10 Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat IPTMB adalah izin yang dikeluarkan oleh Walikota kepada badan usaha yang akan melakukan penjualan. mengatur mengenai golongan, standar mutu, tempat pengedaran dan penjualan, tempat mengonsumsi, larangan tertentu untuk mengonsumsi dan membeli (seperti. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan,. Lanjutkan. minuman beralkohol. Kategori minuman beralkohol atau minol: legal, ilegal, oplosan, dan alkohol substitusi. Golongan C, yaitu minuman beralkohol dengan kadar etanol (C 2 H 5 OH) lebih dari 20% sampai dengan 55%. Permendag No. c. 9. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B (SKP-B) / Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan C (SKP-C)2 Perizinan. minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C. Pengecer yang hanya menjual minuman beralkohol golongan wajib memiliki SKP-A. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol (SKP) Surat keterangan untuk pengecer minuman beralkohol. Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku. (2) Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Memiliki dan/atau menguasai gudang. Pengedaran dan Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol, 5. Tim Pengawasan dan Penertiban adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima perseratus). Fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB). Subjek. Bukti Lunas SPT PBB 5. Permohonan Izin Minuman Beralkohol Golongan A, B, dan C untuk pengecer dan Penjual Langsung Minuman di Tempat (MIRAS) Biaya / Tarif. Memiliki dan/atau menguasai gudang. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar. Peraturan Daerah Kota Surabaya No. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai. 3) Minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima perseratus). Semua jenis minuman beralkohol golongan A; b. Menurut Pepres ini, Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri hanya dapat diproduksi oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha industry dari Menteri Perindustrian. 26. Di era UU Ciptaker ini, ketika kita berbicara mengenai aturan penanaman modal di bidang usaha industri minol sebenarnya tidak hanya terbatas pada Perpres 10/2021 saja, tetapi juga Peraturan Pemerintah No. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Berakohol untuk Distributor. FORMULIR PERMOHONAN SURAT IZIN TEMPAT USAHA MINUMAN BERALKOHOL (SITU-MB) Lampiran : 1 (satu) bendel Perihal : Permohonan Izin SITU-MB Kepada Yth Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Sehingga,. 10. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) Bab 1 Pendahuluan .